Sabtu, 19 November 2011

Bentuk Pemerintahan Iran





 
 Bentuk Negara Iran



1.   Bentuk Negara Iran
Bentuk Negara Iran adalah Kesatuan. Perubahan konstitusional dan institusional yang secara substantif dilakukan melalui pemilihan. Bentuk Republik Islam dan Undang-undang Dasar Republik Islam Iran secara resmi disetujui mayoritas rakyat Iran melalui referendum yang diadakan pada tahun 1979.
2.   Bentuk Pemerintahan Iran
Bentuk Pemerintahan Iran adalah Republik Islam, yang telah disepakati oleh rakyat Iran, berdasarkan keyakinannya yang abadi atas pemerintahan Al-Qur’an yang benar dan adil, menyusul revolusi Islam yang jaya yang dipimpin oleh Ayatullah al-’Uzma Imam Khomeini, yang dikukuhkan oleh referendum nasional yang dilakukan tanggal 29 dab 30 Maret 1979 bertepatan dengan 1 dan 2 Djumadil Awal tahun 1399 H, yang ditentukan oleh mayoritas 98, 2% dari jumlah suara orang-orang yang berhak memilih memberikan suara persetujuannya.
Republik Islam Iran menerapkan suatu sistem yang berasaskan hal-hal sebagai berikut;
  1. Tauhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa (seperti yang terpantul dari kaimat ‘Laailaaha illallāh’). Kemahakuasaan-Nya dan Syari’at-Nya hanyalah milik-Nya semata-mata dan kewajiban mentaati perintah-Nya.
  2. Wahyu Ilahi dan peranannya yang mendasar dalam mengekspresikan dan menetapkan hukum perundang-undangan.
  3. Qiyamah (kebangkitan di akhirat) dan peranan konstruktifnya dalam evolusi menuju Tuhan yang berarti kembali kepada Allah di alam Baka’
  4. Keadilan Allah dalam Penciptaan dan Syari’ah
  5. Imamah dan Kepemimpinan positifnya serta peranannya yang terus menerus dalam kelanjutan Revolusi Islam.
Keagungan martabat dan nilai- nilai luhur kemanusiaan yang ada pada manusia dan kehendak bebas bersama tanggung jawab yang berkaitan dengan itu dihadapan Tuhan, yang mempersiapkan tegaknya keadilan, kemerdekaan politik, ekonomi, sosial dan kultural, serta kesatuan nasional.

3.   Sistem Pemerintahan Iran
Dunia menyaksikan bahwa referendum yang diadakan pada tahun 1979 dilakukan dengan bebas tanpa paksaan atau intimidasi (pengamat asing pun hadir dalam referendum tersebut). Hasil referendum adalah 98,2% rakyat Iran mendukung dibentuknya negara dengan sistem pemerintahan Wilayatul Faqih.
Kekuasaan tertinggi dalam struktur politik Republik Islam Iran, berada ditangan Imam (pemimpin Agung dalam arti pemimpin spiritual bukan imam sebagaimana keyakinan umat syiah) atau dewan kepemimpinan (Syura-ye rahbari). Hal ini memang sesuai dengan mazhab ajaran Syiah yang menerapkan prinsip imamah (keimaman) sebagai salah-satu ajaran utamanya. Prinsip pemerintahan oleh faqih (wilayatul Faqih) dan keutamaan hukum Islam di abadikan dalam konstitusi Iran. Pada saat yang sama konstitusi republik Islam mempunyai pranata-pranata demokrasi konstitusi melengkapi sistem pemerintahan parlementer dengan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.






4.   Eksekutif
    Pemimpin Agung
Pemimpin Agung Iran bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata dan badan intelijen Iran dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman, stasiun radio dan rangkaian televisi, ketua polisi dan tentara dan enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung. Majelis Ahli bertanggung jawab memilih dan juga memecat Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan dan popularitas individu itu. Majelis ini juga bertanggung jawab memantau tugasan Pemimpin Agung.


Orang kedua terpenting dalam Republik Islam Iran adalah presiden. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan umum dan akan memerintah Iran selama empat tahun. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti dan juga mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung.
Presiden melantik dan mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan dan Intelijen dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung dan badan perundangan
Presiden Republik Islam Iran/kepala kekuasaan eksekutif Iran adalah otoritas tertinggi kedua setelah pemimpin tertinggi. Kepala kekuasaan eksekutif Iran juga koordinator dari tiga cabang negara, legislatif, yudikatif dan kekuasaan eksekutif di pemerintah Iran.
Setiap empat tahun, kepala kekuasaan eksekutif Iran dipilh langsung oleh rakyat sebagai presiden. Seperti seorang presiden dapat menjadi kandidat untuk jangka beruntun kedua, tetapi tidak lebih dari dua istilah. 
Menurut konstitusi Republik Islam Iran, presiden Iran harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
·     asal dan berkebangsaan Iran,
·     Administratif dan manajerial keterampilan,
·     Kesalehan dan kepercayaan, dan,
·     Kepercayaan pada prinsip-prinsip dasar Republik Islam dan agama resmi negara.

Beberapa Tanggung Jawab Presiden Iran :
·     Tanda dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang disahkan oleh Majelis,
·     Tanda perjanjian dan kesepakatan internasional lainnya diratifikasi oleh Majelis,
·     Menerima mandat dari duta besar asing,
·     Mendukung Orang-orang dari Duta Besar Iran dikirim ke luar negeri,
·     Memimpin Dewan Keamanan Nasional.
Tanggung jawabnya juga mencakup administrasi anggaran negara dan rencana pengembangan diratifikasi oleh Majelis.  





5.   Legislatif
Kekuasaan legislatif iran telah dalam struktur politik sejak 1906, ketika Iran mengadakan sebuah revolusi konstitusional untuk membatasi kekuasaan Shah. Sebelum Revolusi Islam pada tahun 1979, ada dua parlemen dalam pemerintahan Iran, "majelis rendah" (Majelis Permusyawaratan Nasional) dan "majelis tinggi" (Senat).
Setelah Revolusi pada tahun 1979, Senat dihapuskan dan Majelis Permusyawaratan menjadi Majelis Permusyawaratan Islam (Majlis).
Dua badan pemerintah bentuk kekuasaan legislatif Iran: Iran parlemen (Majlis permusyawaratan Islam) dan Dewan Pertahanan. Semua peraturan perundang-undangan harus menjadi yang pertama disetujui oleh Majlis dan kemudian akan diratifikasi oleh Dewan Garda.
Dalam pemerintah Iran, semua anggota parlemen (290 anggota parlemen), yang dipilih oleh suara publik untuk jangka 4 tahun. Dewan Garda pertama memutuskan siapa di antara calon yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota parlemen dan siapa yang tidak. Kemudian, mereka yang kualifikasi disetujui, untuk menjalankan pemilu.


6.   Yudikatif
Kekuasaan peradilan (Yudikatif) Iran merupakan cabang independen dalam pemerintah Iran. Kepala kekuasaan kehakiman Iran ditunjuk oleh pemimpin tertinggi untuk jangka waktu lima tahun. Dia, pada gilirannya, menunjuk kepala Mahkamah Agung dan jaksa penuntut umum kepala.
Semua keluhan dan keluhan dirujuk ke Departemen keadilan, otoritas resmi untuk menangani masalah tersebut. Saat ini, kepala Kehakiman adalah Sayyed Ayattolah Mahmoud Hashemi Shahroudi.

Kekuasaan & Tanggung Jawab Kehakiman

Cabang peradilan telah mendapat kekuasaan dan tanggung jawab berikut:
·     Administrasi dan pelaksanaan keadilan,
·     Pengawasan pada penegakan hukum yang tepat,
·     Pengawasan pada promosi kebebasan yang sah,
·     Perlindungan hak-hak individu dan publik,
·     Penyediaan proses karena untuk penyelesaian sengketa peradilan, dan
·     Penyidikan, penuntutan dan penghukuman terhadap penjahat sesuai dengan hukum pidana Islam.
Hal ini juga kewajiban peradilan Iran untuk mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah kejahatan dan merehabilitasi penjahat.
Ada berbagai jenis pengadilan untuk menangani berbagai kasus.
·      Pengadilan Publik berurusan dengan kasus-kasus perdata dan pidana.
·      Pengadilan Revolusioner berurusan dengan kategori pelanggarantertentu, termasuk kejahatan terhadap keamanan nasional, penyelundupan narkotika, dan tindakan yang merongrong Republik Islam Iran. Keputusan yang dibuat di pengadilan revolusioner dianggap final dan tidak dapat diajukan banding.
·      Staf Pengadilan Khusus menangani kejahatan yang diduga dilakukan oleh ulama, meskipun juga diambil pada kasus yang melibatkan orang-orang awam. Ini pengadilan yang independen dari kerangka peradilan biasa dan bertanggung jawab hanya untuk Pemimpin Tertinggi. Keputusan yang dibuat oleh pengadilan juga final dan tidak dapat diajukan banding.
·      Mahkamah Agung  mengawasi pelaksanaan yang benar dari hukum oleh pengadilan, menjamin keseragaman prosedur peradilan dan memenuhi setiap tanggung jawab lain yang ditugaskan oleh hukum.
·      Pengadilan Administratif menyelidiki keluhan atau keberatan oleh orang-orang sehubungan dengan pejabat pemerintah, organ, dan patung-patung. Ini adalah di bawah pengawasan kepala kekuasaan kehakiman.

Menteri Kehakiman dipilih dari antara individu-individu yang diusulkan kepada presiden oleh kepala kekuasaan kehakiman. Kepala pengadilan dapat menyerahkan kewenangan penuh kepada Menteri Kehakiman di daerah keuangan dan administratif serta kerja personil.
Menteri keadilan mengelola pelayanan dan mengkoordinasikan hubungan antara cabang Kehakiman di satu sisi serta cabang legislatif dan eksekutif di sisi lain.



Kesimpulan
           
Negara
Bentuk Negara
Bentuk Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Eksekutif
Legislatif
Yudikatif
Iran
Kesatuan
Republik Islam
Wilayatul Faqih
Pimpinan Agung sebagai Kepala pemerintahan
Presiden sebagai Kepala Negara
Parlemen Bikameral
Terdiri Dari Dua Bagian Yaitu Iran parlemen (Majlis permusyawaratan Islam) dan Dewan Pertahanan
Mahkamah Agung


2 komentar:

  1. Thank you.
    Sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas kelompok :D

    BalasHapus
  2. tks, tapi pembahasan wilayatul faqihnya kurang banyak..he

    BalasHapus